Identifikasi SIP: BSIP Jakarta Berkoordinasi dengan Bapanas
Jakarta --(7/11/2024), Standar Instrumen Pertanian (SIP) adalah standar yang dirumuskan, diterapkan, dan dipelihara oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan diantaranya yaitu mengidentifikasi kebutuhan standar berupa usulan baru atau revisi standar. Adanya Perbadan No.2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang saat ini mengatur regulasi terkait beras dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
BPSIP Jakarta berkoordinasi dengan Bapanas terkait kelas mutu beras diantaranya terkait Beras Coklat. Saat ini telah banyak beredar Beras Coklat atau sering disebut Brown Rice yang dipercaya lebih sehat dan kaya nutrisi. Beras Coklat pada dasarnya adalah beras pecah kulit yang masih mempunyai lapisan kulit ari. Bapanas pun menegaskan, berdasarkan Perbadan No.2 Tahun 2023, kriteria derajat sosoh dikecualikan untuk beras khusus.
Beras khusus yang dimaksudkan antara lain beras ketan, beras merah, beras hitam, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu sampai saat ini pemerintah pun masih belum mengatur HET (Harga Eceran Tertingg) untuk beras khusus